Mengapa Legalitas Bangunan di Depok Tidak Boleh Diabaikan Mendirikan bangunan di wilayah Depok tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain memenuhi izin mendirikan bangunan (PBG), pemilik wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai tanda bahwa bangunan telah aman dan sesuai ketentuan. Tanpa SLF, bangunan Read More
Recent Comments
No comments to show.